KRITERIA DAN TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PRESTASI KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2017/ No. 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA DAN TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PRESTASI KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO
ABSTRAK: |
- untuk meningkatkan kinerja, motivasi dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka diberikan TPP Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Karo; berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (8)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun\2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan, Pemerintah daerah dapat memberikan TPP kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Karo;
- UU NO. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 11 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO. 21 Tahun 2011; PERMEN PANRB No. 220/M.PAN/7/2008; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Karo No. 5 Tahun 2016; PERBUP Karo No. 35 Tahun 2016 telah diubah dengan PERBUP Karo No. 4 Tahun 2017; PERBUP Karo No. 40 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kriteria dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Prestasi Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo dengan menetapkan batasan istilah di pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pokok-Pokok Kebijakan, Pengukuran Prestari Kerja, Tugas Belajar dan Diklat, Mekanisme Pembayaran, Penghentian Pembayaran TPP, Sanksi, Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
- 14 HLM
|