Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penerapan Sistem Informasi Manajemen Pemerintah Berbasis Elektronik ( (E-GOVERNMENT) Pada Pemerintah Kabupaten Karo dengan menetapkan batasan istialah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pengertian dan Istilah, Asas dan Tujuan, Sistem Informasi Manajemen, Saksi, Ketentuan Peralihan, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat