Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Dinas Kominfotik dan seluruh SKPD/UKPD di lingkungan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan persandian untuk pengamanan informasi. Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III : Kebijakan dalam Penyelenggaraan Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Bab IV : Penataan Pola Hubungan Komunikasi Sandi Bab V : Pengelolaan dan Perlindungan Informasi Milik Pemerintah Daerah Bab VI : Pengelolaan Sumber Daya Persandian Untuk Pengamanan Informasi Bab VII : Penyelenggaraan Operasional Dukungan Persandian Untuk Pengamanan Informasi Bab VIII : Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat