Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 23 Tahun 2015

PENYELESAIAN PEKERJAAN DAN ANGGARAN UNTUK KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN PEKERJAAN DAN ANGGARAN UNTUK KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sangihe
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tahuna
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2015
Sumber
BD.KAB.SANGIHE2015/NO.23
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan