Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 70 Tahun 2017

KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutandengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan, Nilai Dasar, Etika PNS, Sanksi Kode Etik, Penegakan Kode Etik, Majelis Kode Etik, Hak dan Kewajiban Terlapor Pelapor/Pengadu dan Saksi, Ketentuan Lain Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 70 Tahun 2017 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Dolok Sanggul
Tanggal Penetapan
23 November 2017
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2017
Tanggal Berlaku
06 Desember 2017
Sumber
BD.2017/ No. 70
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan