Dalam Peraturan ini diatur tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutandengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan, Nilai Dasar, Etika PNS, Sanksi Kode Etik, Penegakan Kode Etik, Majelis Kode Etik, Hak dan Kewajiban Terlapor Pelapor/Pengadu dan Saksi, Ketentuan Lain Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat