Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dengan enetapkan Batasan istilah yangdigunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pendirian BUM Desa, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa, Organisasi BUM Desa, Organisasi Pengelola BUM Desa, Permodalan BUM Desa, Jenis Usaha BUM Desa, Pinjaman BUM Desa, Alokasi Hasil BUM Desa, Kerugian dan Kepailitan BUM Desa, Kerjasama BUM Desa antar Desa, Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUM Desa, Pembubaran BUM Desa, Sanksi, Pembinaan, Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat