Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 11 Tahun 2017

SISTEM INFORMASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Prinsip, Ruang Lingkup, Organisasi Pengelolaan, Implementasi, Monitoring, Pengendalian dan Evaluasi, Sanksi, Anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 11 Tahun 2017 tentang SISTEM INFORMASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Dolok Sanggul
Tanggal Penetapan
04 April 2017
Tanggal Pengundangan
05 April 2017
Tanggal Berlaku
05 April 2017
Sumber
BD.2017/ No. 11
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Bidang
Halaman ini telah diakses 543 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan