Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Prinsip, Ruang Lingkup, Organisasi Pengelolaan, Implementasi, Monitoring, Pengendalian dan Evaluasi, Sanksi, Anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat