Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan dan Sasaran 3. Prinsip Pengelolaan Program Rumah Sehat 4. Kriteria Penerima Program Rumah Sehat 5. Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan Program Rumah Sehat 6. Besaran dan Penggunaan Dana 7. Mekanisme Penyaluran Bantuan Dana 8. Pertanggungjawaban Penggunaan Dana 9. Pembiayaan 10. Sanksi Hukum 11. Monitoring dan Evaluasi 12. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat