Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Tata Nilai Pengadaan 4. Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola 5. Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa 6. Pengawasan, Pembayaran, Pelaporan dan Serah Terima 7. Ketentuan Tambahan 8. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat