Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum, 2. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup 3. Prinsip Pelayanan Publik 4. Kewajiban dan Hak Penyelenggara 5. Kewajiban dan Hak Masyarakat 6. Jenis Pelayanan 7. Penyelenggaraan Pelayanan Publik 8. Sarana dan Prasarana 9. Kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Publik 10. Pengawasan 11. Pengaduan 12. Penilaian Kinerja 13. Penyelesaian Sengketa 14. Ketentuan Sanksi 15. Ketentuan Lain-lain 16. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat