PERUBAHAN-PERBUP-PPU-NO-10-TAHUN-2008-TENTANG-PEMBENTUKAN-BADAN-PERTIMBANGAN-JABATAN-DAN-KEPANGKATAN-KAB-PPU-PERIODE-1-AGUSTUS-2008-S/D-1-AGUSTUS-2011
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2009/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 1 Agustus 2008 Sampai Dengan 1 Agustus 2011
ABSTRAK: |
- Bahwa Sehubungan Dengan Telah Ditetapkannya Perangkat Daerah Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Yang Baru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Perlu Dilakukan Penyesuaian Keanggotan Badan Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan Kabupaten Penajam Paser Utara.
- Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 8 tahun 1974; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 100 Tahun 2000; Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; KepkeBKN No. 12 Tahun 2002; KepkeBKN No. 13 Tahun 2003; Perda Kab. PPU No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. PPU No.9 Tahun 2008; Perda Kab. PPU No. 11 Tahun 2008; Perbup PPU No. 10 Tahun 2008.
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 1 Agustus 2008 Sampai Dengan 1 Agustus 2011
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2009.
- 4 hlm
|