Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dan Penataan Parkir.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tempat Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan di lokasi yang ditentukan, yaitu di tepi jalan umum atau di badan jalan termasuk tempat parkir tidak tetap atau parkir kendaraan di badan jalan secara tetap atau rutin di lokasi yang sama atau tempat di luar badan jalan yang merupakan fasilitas parkir untuk umum meliputi Tempat Khusus Parkir, dan tempat penitipan kendaraan yang memungut biaya tertentu , Parkir Insidentil adalah tempat parkir yang diselenggarakan secara tidak tetap, baik mempergunakan fasilitas umum parkir maupun fasilitas parkir sendiri, yang diselenggarakan karena terdapat kegiatan tertentu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dan Penataan Parkir.
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
06 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2017
Tanggal Berlaku
06 Juni 2017
Sumber
BD.2017/NO.15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 2069 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan