Didalam Peraturan Daerah ini Mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan Tarif dan Besarnya Tarif Retribusi 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 7. Wilayah Pemungutan 8. Hak dan Kewajiban Warga Negara 9. Kewarganegaraan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah 10. Pencatatan Sipil 11. Pengelolaan Data dan Pelaporan 12. Penyuluhan 13. Pemungutan Retribusi 14. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi 15. Kedaluwarsa Penagihan 16. Sanksi Administratif 17. Ketentuan Pidana 18. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat