struktur organisasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK: |
- untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan adanya penyempurnaan perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam PP RI No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Ketentuan dalam PERDA No.7 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah belum mengakomodir semua urusan yang menjadi kewenangan daerah dan peraturan perundangundangan sehingga perlu dilakukan perubahan.
- dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, Terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Mamuju Utara No.12 Tahun 2011.
- dalam PERDA ini diatur tentang perubahan dalam beberapa ketentuan pada PERDA Kabupaten Mamuju Utara No.7 Tahun 2010 yang telah di ubah dengan PERDA No.16 Tahun 2010.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2012.
- mengubah ketentuan Pasal 2, ketentuan Pasal 3 Bagian Kesatu, ketentuan Pasal 7 Bagian Kelima, ketentuan Pasal 10 Bagian Kedelapan, ketentuan Pasal 13 Bagian Kesebelas, Ketentuan ini ditambahkan Tiga Bagian dan Tiga Pasal PERDA Kabupaten Mamuju Utara No.7 Tahun 2010 yang telah di ubah dengan PERDA No.16 Tahun 2010.
- 11 halaman
|