Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2011

Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kewenangan Kabupaten Malinau pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai mengenai Penyelenggaraan Kewenangan Kabupaten Malinau pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi mengatur perubahan ketentuan terkait pengelolaan dan kewenangan pemerintah daerah dalam sektor usaha minyak dan gas bumi. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pengawasan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi daerah dan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kewenangan Kabupaten Malinau pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
09 September 2011
Tanggal Pengundangan
09 September 2011
Tanggal Berlaku
09 September 2011
Sumber
LD 2011/NO 1
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 555 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan