Peraturan ini mengatur mengenai mengenai Penyelenggaraan Kewenangan Kabupaten Malinau pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi mengatur perubahan ketentuan terkait pengelolaan dan kewenangan pemerintah daerah dalam sektor usaha minyak dan gas bumi. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pengawasan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi daerah dan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat