Peraturan ini mengenai Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah mengatur tentang perubahan dan penyesuaian dalam struktur, tugas, dan fungsi lembaga teknis daerah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi lembaga teknis daerah dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah, serta memastikan bahwa lembaga tersebut dapat beradaptasi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat