PENCABUTAN PERDA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD No.3, LL KAB.BENGKAYANG: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda No.8 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Perda No.9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, Perda No.10 Tahun 2003 tentang Retribusi Pendaratan dan Pelelangan Ikan, dan Perda No.2 athun 2007 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dan Lalu Lintas Ternak
ABSTRAK: |
- bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka retribusi Izin usaha perdagangan, retribusi izin usaha perikanan, rtribusi pendaratan dan pelelangan ikan dan retribusi rumah potong hewan dan lalu lintas ternak tidak termasuk didalam objek retribusi dan bukan penerimaan daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1992, UU No.10 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.10 Tahun 2007, Perda No.13 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003, Perda No.9 Tahun 2003, Perda No.10 Tahun 2003, Perda No.2 Tahun 2007 dalam 2 pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2016.
- 6 Halaman dan 2 (dua) halaman lampiran
|