RETRIBUSI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/NO.9, TLD No.9, LL KAB.BENGKAYANG: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tarif Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Pasal 110 ayat (1) huruf g UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tarif Pengujian Kendaraan Bermotor .
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.10 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.22 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.43 Tahun 1993, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda no.11 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan pasal 45 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
- 9 halaman dan lampiran sebanyak 2 halaman
|