TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN DAN RESTITUSI PAJAK DAERAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 81, BD.2017/NO.81
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN DAN RESTITUSI PAJAK DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk penyeragaman dan tertib administrasi dalam penyelesaian permasalahan Wajib Pajak terhadap pemotongan/pemungutan atas suatu ketetapan pajak yang telah ditetapkan dan pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perlua danya acuan baku yang diimplementasikan secara menyeluruh bagi Wajib Pajak pada Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Dan Restitusi Pajak Daerah
- 1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.28 Tahun 2009 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.14 Tahun 2005 ;6.PP No.58 Tahun 2005 ;7.PP No.71 Tahun 2010
;8.PP No.55 Tahun 2016 ;9.PMDN No.13 Tahun 2006;10.PMK No.238/PMK.05/2011 ;11.PMK No.68/PMK.03/2012 ;12.PMK No.9/PMK.03/2013 ;13.PMDN No.64 Tahun 2013;14.Perda Prov Banten No.1 Tahun 2011;15.Pergub No.29 Tahun 2007
- 1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.keberatan;4.pembebasan pajak;5.restitusi pajak daerah;6.standar operasional prosedur;7.tim penyelesaian keberatan dan restitusi pajak daerah;8.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- 12 halaman
|