Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2008

Perubahan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Daftar Perubahan Sub Rincian: Objek Belanja Hibah Kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Daftar Perubahan Sub Rincian Objek Kegiatan Pembangunan Kelapa Sawit Dan Karet Rakyat Dan Kegiatan Pembangunan Perkebunan Sawit ((Bankeu Propinsi Ta. 2008 Rp. 1.000.000.000,00)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
04 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2008
Tanggal Berlaku
04 Desember 2008
Sumber
BD.2008/No.15
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 297 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan