SISTEM DAN PROSEDUR PENATAUSAHAAN BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 72, BD.2017/NO.72
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENATAUSAHAAN BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan penatausahaan Barang Persediaan di Perangkat Daerah, diperlukan adanya Standar Operasional Prosedur Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten;
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No. 17 Tahun 2003 ;3.UU No.1 Tahun 2004 ;4.UU No.15 Tahun 2004 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No.58 Tahun 2005 ;7.PP No.27 Tahun 2014 ;8.PP No.71 Tahun 2010 ;9.PMDN No.13 Tahun 2006;10.PMDN No.19 Tahun 2016;11.Perda Prov Banten No.7 Tahun 2006;12.Pergub Prov Banten No.18 Tahun 2014
- 1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3. penatausahaan barang persediaan;4.pembinaan , pengawasan , dan pengendalian;5.penyelesaian kerugian daerah;6.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
- 19 halaman
|