PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 71, BD.2017/NO.71
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk penyeragaman penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program, dan kegiatan serta pembiayaan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018, perlu pedoman penyusunan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.
- 1.UU No. 23 Tahun 2000 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.1 Tahun 2004 ;4.UU No.15 Tahun 2004 ;5.UU No.33 Tahun 2004 ;6.UU No.23 Tahun 2014 ;7.PP No.58 Tahun 2005;8.PP No.39 Tahun 2007 ;9.PP No.60 Tahun 2008 ;10.PP No.27 Tahun 2014 ;11.PP No.54 Tahun 2010 ;12.PP No.60 Tahun 2015 ;13.PMDN No. 13 Tahun 2006 ;14.PMDN No.33 Tahun 2017;15.Perda Prov Banten No. 7 Tahun 2006;16.Perda Prov Banten No.1 Tahun 2011 ;17.Perda Prov Banten No.9 Tahun 2011 ;18.Perda Prov Banten No.2 Tahun 2014;19.Pergub Banten No.29 Tahun 2007 ;20.Pergub Banten No.26 Tahun 2010
- 1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
- 12 halaman
|