PENDELEGASIAN KEWENANGAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/NO.3, TBD No.3, LL KAB LANDAK: 17 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Ttg APBD Desa dan Rancangan Ttg APBD Perubahan Kepada Camat
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien, sebagai tindak lanjut dari pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu mendelegasikan wewenang Bupati dalam evaluasi rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa perubahan (APBDesa-P) kepada camat;
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.111 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, Permendagri No.114 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.15 Tahun 2006, Perda No.11 Tahun 2007, Perda No.5 Tahun 2016, Perda No.6 Tahun 2016, Perda no.17 Tahun 2016.
- Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan dan Penarikan Delegasi; Pembinaan dan Pengendalian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
- 6 halaman dan 11 halaman lampiran
|