Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2017

Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Ttg APBD Desa dan Rancangan Ttg APBD Perubahan Kepada Camat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan dan Penarikan Delegasi; Pembinaan dan Pengendalian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Ttg APBD Desa dan Rancangan Ttg APBD Perubahan Kepada Camat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
04 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2017
Tanggal Berlaku
05 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.3, TBD No.3, LL KAB LANDAK: 17 HLM
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 353 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan