UANG PERSEDIAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/NO.2, TBD No.2, LL KAB LANDAK: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jumlah Uang Persediaan Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kab. Bengkayang
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam pasal 136 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahu 2011, bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah, Kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan Uang Persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.11 Tahun 2007, Perda No.11 Tahun 2016, Perda No.17 Tahun 2016.
- Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum, Mekanisme Uang Persediaan, Besaran Uang Persediaan, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
- 7 halaman dan Penjelasan Sebanyak 1 Halaman.
|