STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 68, BD.2017/NO.68
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti perubahan nomenklatur dan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi penyelenggaraan pemerintahan serta Pengadaan barang/jasa, dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Banten;
- 1.UU No.28 Tahun 1999 ;2.UU No. 23 Tahun 2000 ;3.UU No.25 Tahun 2009 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.58 Tahun 2005 ;6.PP No.12 Tahun 2017 ;7.PP No.54 Tahun 2010
;8.PMDN No.52 Tahun 2011;9.PMDN No.99 Tahun 2014 ;10.PKLKPB/JP No.5 Tahun 2012;11.PKLKPB/JP No.14 Tahun 2012 ;12.PKLKPB/JP No. 13 Tahun 2012 ;13.PKLKPB/JP No.17 Tahun 2012 ;14.PKLKPB/JP No.1 Tahun 2015 ;15.Perda No.8 Tahun 2016 ;16.Pergub Prov Banten No.4 Tahun 2014 ;17.Pergub No.83 Tahun 2016
- 1.ketentuan umum;2.maksud dan tujuan;3.ruang lingkup;4.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
- 7 halaman
|