TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BD.2017/NO.60
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Provinsi Banten, diperlukan pedoman penyelenggaraan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Provinsi Banten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Banten.
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.5 Tahun 2014 ;3.UU No.23 Tahun 2014 ;4.PP No.11 Tahun 2017 ;5.PMPANRB No. 13 Tahun 2014 ;6.Pergub Banten No.14 Tahun 2015
- 1.ketentuan umum;2.persyaratan calon pejabat pimpinan tinggi pertama;3.tahapan pengisian jabatan pimpinan tinggi pertama;4.monitoring dan evaluasi;5.pembiayaan;6.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
- 12 halaman
|