Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 60 Tahun 2017

TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.persyaratan calon pejabat pimpinan tinggi pertama;3.tahapan pengisian jabatan pimpinan tinggi pertama;4.monitoring dan evaluasi;5.pembiayaan;6.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 60 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/NO.60
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Mencabut Peraturan Gubernur Banten Nomor 55 Tahun 2015 tentang Tata Cara PEngisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Banten

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan