PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 53, BD.2017/NO.53
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, perlu disusun Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2017 sebagai landasan penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2017.
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.1 Tahun 2004 ;4.UU No.15 Tahun 2004 ;5.UU No. 25 Tahun 2004 ;6.UU No.23 Tahun 2014 ;7.PP No.58 Tahun 2005 ;8.PP No.8 Tahun 2008 ;9.PP No.2 Tahun 2015;10.PMDN No. 54 Tahun 2010 ;11.PMDN No. 18 Tahun 2016 ;12.Perda Prov Banten No. 1 Tahun 2007 ;13.Perda Prov Banten No.1 Tahun 2010 ;14.Perda Prov Banten No. 4 Tahun 2012;15.Perda Prov Banten No.1 Tahun 2017;16.Pergub Banten No. 12 Tahun 2013 ;17.Pergub Banten No. 80 Tahun 2016 ;18.Pergub Banten No.1 Tahun 2017 ;19.Pergub Banten No.90 Tahun 2016 ;20.Pergub Banten No.7 Tahun 2017
- 1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.pelaksanaan;4.ketetentuan umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
- 7 halaman
|