PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA SE PROVINSI BANTEN TAHUN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BD.2017/NO.50
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA SE PROVINSI BANTEN TAHUN 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 114 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Provinsi dalam rangka melakukan Pembinaan dan Pengawasan melakukan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui Bantuan Keuangan;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan Desa di Provinsi Banten, perlu memberikan Bantuan Keuangan kepada pemerintah Desa Se- Provinsi Banten;
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.6 Tahun 2014 ;3.UU No.23 Tahun 2014 ;4.PP No.58 Tahun 2005 ;5.PP No.8 Tahun 2008 ;6.PP No.43 Tahun 2014;7.PP No.12 Tahun 2017 ;8.PMDN No.13 tahun 2006 ;9.PMDN No. 4 Tahun 2007;10.PMDN No. 5 Tahun 2007;11.PMDN No.12 Tahun 2007 ;12.PMDN No.67 Tahun 2007 ;13.PMDN No.54 Tahun 2010;14.PMDN No. 113 Tahun 2014;15.PMDN No.114 Tahun 2014 ;16.PMDN No.84 Tahun 2015;17.PMDN No.1 Tahun 2016 ;18.PMDN No.47 Tahun 2016;19.Perda Prov Banten No.7 Tahun 2006;20.Perda Prov Banten No. 1 Tahun 2017
- 1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.alokasi bantuan keuangan desa;4.pemanfataan bantuan keuangan desa;5.mekanisme pemberian bantuan keuangan desa;6.tim bantuan keuangan desa;7.pajak;8.monitoring dan evaluasi;9.pengawasan;10.pelaporan dan pertanggung jawaban
;11.pengaduan masyarakat;12.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
- 13 halaman
|