Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 50 Tahun 2017

PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA SE PROVINSI BANTEN TAHUN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.alokasi bantuan keuangan desa;4.pemanfataan bantuan keuangan desa;5.mekanisme pemberian bantuan keuangan desa;6.tim bantuan keuangan desa;7.pajak;8.monitoring dan evaluasi;9.pengawasan;10.pelaporan dan pertanggung jawaban ;11.pengaduan masyarakat;12.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 50 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA SE PROVINSI BANTEN TAHUN 2017
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/NO.50
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 574 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan