PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BANTEN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD.2017/NO.49
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BANTEN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menciptakan transparansi, akuntabilitas dan integrasi pelayanan dalam pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten, perlu dilakukan penyesuaian tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan hibah dan bantuan sosial secara komprehensif berdasarkan azas-azas pengelolaan keuangan negara yang baik dan benar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten
- 1.UU No.28 Tahun 1999 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.16 Tahun 2001 ;4.UU No.17 Tahun 2003 ;5.UU No.1 Tahun 2004 ;6.UU No.40 Tahun 2004 ;7.UU No.11 Tahun 2008 ;8.UU No.14 Tahun 2008;9.UU No.11 Tahun 2009 ;10.UU No.17 Tahun 2013 ;11.UU No. 23 Tahun 2014
;12.PP No. 58 Tahun 2005 ;13.PP No. 2 Tahun 2012 ;14.PP No.54 Tahun 2010 ;15.PMDN No.13 Tahun 2006;16.PMDN No. 32 Tahun 2011;17.Perda Prov Banten No.7 Tahun 2006
- 1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.hibah;4.bantuan sosial;5.monitoring dan evaluasi;6.pengaduan masyarakat;7.sanksi;8.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
- 46 halaman
|