dalam PERDA ini diatur tentang nama, objek dan subjek retibusi; golongan retribusi; ketentuan pemeliharaan kebersihan; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; besarnya tarif retribusi; dan wilayah pemungutan retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat