dalam PERDA ini diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran dan tempat pembayaran retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat