Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2014

Pengelolaan Dana Klaim Program Jaminan Kesehatan BPJS di RSUD Dr. R. M. Djoelham Binjai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Klaim Program Jaminan Kesehatan BPJS di RSUD Dr. R. M. Djoelham Binjai
T.E.U.
Indonesia, Kota Binjai
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Binjai
Tanggal Penetapan
09 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2014
Tanggal Berlaku
09 Mei 2014
Sumber
BD.2014/ No. 10
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Binjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. a. Peraturan Walikota Binjai Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai (Berita Daerah Kota Binjai Tahun 2013 Nomor 13); b. Peraturan Walikota Binjai Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 53 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dana Klaim Asuransi Kesehatan Sosial di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai (Berita Daerah Kota Binjai Tahun 2013 Nomor 13); c. Peraturan Walikota Binjai Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dana Klaim Jaminan Pemeliharaan Kesehatan PT. Jamsostek (Persero) di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai (Berita Daerah Kota Binjai Tahun 2013 Nomor 15); d. Peraturan Walikota Binjai Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 57 Tahun 2012 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan-Binjai Sehat (Berita Daerah Kota Binjai Tahun 2013 Nomor 19).

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan