STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR RETRIBUSI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2017/NO.32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR RETRIBUSI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang akuntabel, transparan, efisien, efektif dan professional, diperlukan standar operasional prosedur yang menguraikan langkah-langkah sistematis dan baku dalam pelayanan Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten;
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.1 Tahun 2004 ;4.UU No.15 Tahun 2004 ;5.UU No.33 Tahun 2004 ;6.UU No.28 Tahun 2009 ;7.UU No.23 Tahun 2014 ;8.PP No.58 Tahun 2005 ;9.PP No.69 Tahun 2010 ;10.PP No. 91 Tahun 2010 ;11.Perda Prov Banten No. 4 Tahun 2006;12.Perda Prov Banten No. 9 Tahun 2011
- 1.ketentuan umum;2.ruang lingkup standar operasional prosedur;3.evaluasi dan pengkajian;4.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2017.
- 7 halaman
|