SISTEM DAN PROSEDUR POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MALINGPING PROVINSI BANTEN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD.2017/NO.27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM DAN PROSEDUR POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MALINGPING PROVINSI BANTEN
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem dan Prosedur Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Provinsi Banten.
- 1.UU No.28 Tahun 1999 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.17 Tahun 2003 ;4.UU No.15 Tahun 2004 ;5.UU No.44 Tahun 2009 ;6.UU No. 23 Tahun 2014 ;7.UU No.1 Tahun 2004 ;8.PP No.23 Tahun 2005 ;9.PP No. 71 Tahun 2010 ;10.PP No.58 Tahun 2005 ;11.PP No.39 Tahun 2007 ;12.PMDN No.13 Tahun 2006;13.PMDN No.61 Tahun 2007
- 1.ketentuan umum;2.fleksibilitas dan ambang batas;3.penatahusaan;4.anggaran;5.pengelolaan kas;6.laporan pertanggungjawaban;7.laporan keuangan;8.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
- 9 halaman
|