Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 24 Tahun 2017

PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA SAMA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANTEN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.ruang lingkup dan prinsip kerja sama;3.pelimpahan kewenangan penandatangan kerja sama;4.tata cara kerja sama;5.tim kerja sama BLUD RSUD;6.hasil dan pembiayaan kerja sama;7.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 24 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA SAMA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANTEN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
27 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2017
Tanggal Berlaku
27 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.24
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 579 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan