PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA SAMA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANTEN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2017/NO.24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA SAMA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANTEN
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banten dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain;
b. bahwa untuk terlaksananya kerjasama dengan baik dan optimal perlu adanya pedoman bagi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banten sebagai acuan pelaksanaan kerjasama;
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.25 Tahun 2009 ;3.UU No.23 Tahun 2014 ;4.UU No.30 Tahun 2014 ;5.PP No.23 Tahun 2005 ;6.PP No. 58 Tahun 2005 ;7.PP No.54 Tahun 2010 ;8.PP No.38 Tahun 2015 ;9.PMDN No.61 Tahun 2007;10.PMDN No. 22 Tahun 2009;11.PMDN No.19 Tahun 2016 ;12.PMK No.08/PMK.02/2006
- 1.ketentuan umum;2.ruang lingkup dan prinsip kerja sama;3.pelimpahan kewenangan penandatangan kerja sama;4.tata cara kerja sama;5.tim kerja sama BLUD RSUD;6.hasil dan pembiayaan kerja sama;7.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
- 11 halaman
|