Dalam PERDA ini diatur mengenai maksud dan tujuan pengelolaan barang milik daerah; pejabat pengelola; perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan, penerimanaan dan penyaluran; pengamanan, pemeliharaan serta pemindahtanganan barang milik daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat