PERDA-APBD
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 311 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah Wajib Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) Disertai Penjelasan Dan Dokumen-Dokumen Pendukungnya Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) Untuk Memperoleh Persetujuan Bersama
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014; PERDA Kota Samarinda No. 11 Tahun 2009; Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 903/8725/872-V/KEU.
- Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2015
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
- Pasal 311 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah Wajib Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) Disertai Penjelasan Dan Dokumen-Dokumen Pendukungnya Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) Untuk Memperoleh Persetujuan Bersama
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4540)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Landasan Operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
- 9 hlm
|