Perbup ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Peraturan ini menetapkan perubahan pada pasal 1, pasal 4 huruf a, pasal 8 huruf e ayat (1), pasal 9 ayat (5), pasal 12 ayat (2), pasal 17 ayat (1) huruf d, pasal 18 ayat (4), pasal 19, pasal 20, pasal 23.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat