Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten PakPak Bharat dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Kewenangan, Susunan Organisasi, Kepegawaian dan Keuangan, Pelaksanaan, Pengendalian dan Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat