Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1962

Pendirian Perusahaan Bangunan Negara Nabuka Karya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Bangunan Negara Nabuka Karya
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1962
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Agustus 1962
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 1962
Tanggal Berlaku
16 Agustus 1962
Sumber
LN. 1962/No. 57, TLN. 2488, LL : 7 HLM
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 764 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 16 Tahun 1966 tentang Pembubaran Perusahaan Bangunan Negara "Nabuka Karya"

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan