Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 15 Tahun 2017

STANDAR TARIF TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PEMERINTAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

pasal 1 , pasal 2 , ruang lingkup dan pasal 4

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 15 Tahun 2017 tentang STANDAR TARIF TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PEMERINTAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
14 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.15
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 1232 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan