Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 13 Tahun 2017

PEDOMAN PENGUKURAN KINERJA DAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.pengukuran kinerja;4.penginputan unsur pengukuran kinerja;5.hasil pengukuran kinerja;6.pemberian TPP;7.perhitungan TPP;8.pembayaran TPP ;9.sanksi administratif;10.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 13 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGUKURAN KINERJA DAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
08 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2017
Tanggal Berlaku
08 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.13
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KETENAGAKERJAAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 4494 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan GUbernur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi BAnten

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan