Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2017

PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANTEN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN DAN LAYANAN UMUM DAERAH SECARA PENUH PROVINSI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.pelaksanaan pengadaan barang/jasa;4.fleksibilitas pengadaan barang/jasa;5.jenjang nilai pengadaan barang/jasa;6.standar dokumen pertanggungjawaban pengadaan barang/jasa;7.pembiayan;8.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANTEN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN DAN LAYANAN UMUM DAERAH SECARA PENUH PROVINSI
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
08 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2017
Tanggal Berlaku
08 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.10
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 692 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan