Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 31 Tahun 2014

PELAYANAN ANGKUTAN UMUM MASSAL BERBASIS JALAN DI WILAYAH PERKOTAAN MEDAN, BINJAI DAN DELI SERDANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Utara Nomor 31 Tahun 2014 tentang PELAYANAN ANGKUTAN UMUM MASSAL BERBASIS JALAN DI WILAYAH PERKOTAAN MEDAN, BINJAI DAN DELI SERDANG
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
18 September 2014
Tanggal Pengundangan
30 September 2014
Tanggal Berlaku
30 September 2014
Sumber
BD.2014/ No. 32
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan