Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang diggunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, Tata Kerja, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat