Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tugas, Fungsi, Uraian, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas Fungsi, Uraian Tugas , Tata kerja dan ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat