PENGELUARAN-DAERAH-MENDAHULUI-APBD-KABUPATEN-PENAJAM-PASER-UTARA-TAHUN-ANGGARAN-2007
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2007/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Pengesahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK: |
- Bahwa Berdasarkan Pasal 155 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Didanai Dari Dan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)
- Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Kemendagri 13 Tahun 2006; Kemendagri 26 Tahun 2006; Perda Kab. PPU No. 1 Tahun 2004
- Pengeluaran Daerah Mendahului Pengesahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2007.
- 3 hlm
|