Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1963

Penyerahan Tugas Pembantuan dalam Pelaksanaan Penyaluran Bahan-Bahan Serta Barang-Barang Pokok Keperluan Rakyat Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1963 tentang Penyerahan Tugas Pembantuan dalam Pelaksanaan Penyaluran Bahan-Bahan Serta Barang-Barang Pokok Keperluan Rakyat Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1963
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Februari 1963
Tanggal Pengundangan
22 Februari 1963
Tanggal Berlaku
22 Februari 1963
Sumber
LN. 1963/No. 10, TLN. 2528, LL : 2 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan