Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 72 Tahun 2009

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pinjaman Modal Kredit Bergulir Untuk Pelaku Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Umkm) Kabupaten Kutai Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Tujuan, Bentuk Dan Sifat Program Pinjaman Modal Kredit Bergulir Dana UMKM, Sasaran Pemberian Pinjaman Modal Kredit Bergulir Dana UMKM, Bidang/Jenis Usaha Pemberian Pinjaman Modal Kredit Bergulir Dana UMKM, Plafon Dan Bunga Pinjaman Kredit Begulir Dana UMKM, Tata Cara Pengembalian Pinjaman Dan Jaminan Pinjaman Modal Kredit Bergulir Dana UMKM, Tata Cara Pengajuan, Penyaluran Dan Pembayaran Pinjaman Modal Kredit Begulir Daba UMKM, Pengawasan Dan Pembinaan, Pelaporan Serta Penanganan Kredit Macet, Pembiayaan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 72 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pinjaman Modal Kredit Bergulir Untuk Pelaku Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Umkm) Kabupaten Kutai Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2009
Sumber
BD.2009/NO.36
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 354 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan