Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai : Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Mekanisme Transaksi Non Tunai pada SKPKD, Mekanisme Transaksi Non Tunai pada SKPD, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat